Penerapan Good Corporate Governance di Rumah Sakit

ASKEP Asuhan Keperawatan
Apa itu Good Corporate Governance ?
Tidak ada pengertian yang secara khusus menjelaskan Good Corporate Governance jika dilihat dari sejarah kemunculan Good Corporate Governance namun dapat disimpulkan bahwa GCG atau Good Corporate Governance merupakan :
  • Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
  • Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
  • Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Dari pengertian di atas, tampak beberapa aspek penting dari GCG yang perlu dipahami, yakni:
  • Adanya keseimbangan hubungan antara organ-organ perusahaan di antaranya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan direksi. Keseimbangan ini mencakup hal-hal yang berkaitan dengan struktur kelembagaan dan mekanisme operasional ketiga organ perusahaan tersebut (keseimbangan internal).
  • Adanya pemenuhan tanggung jawab perusahaan sebagai entitas bisnis dalam masyarakat kepada seluruh stakeholder. Tanggung jawab ini meliputi hal-hal yang terkait dengan pengaturan hubungan antara perusahaan dengan stakeholders (keseimbangan eksternal). Di antaranya, tanggung jawab pengelola/pengurus perusahaan, manajemen, pengawasan, serta pertanggungjawaban kepada para pemegang saham dan stakeholders lainnya.
  • Adanya hak-hak pemegang saham untuk mendapat informasi yang tepat dan benar pada waktu yang diperlukan mengenai perusahaan. Kemudian hak berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perkembangan strategis dan perubahan mendasar atas perusahaan serta ikut menikmati keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam pertumbuhannya.
  • Adanya perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham, terutama pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing melalui keterbukaan informasi yang material dan relevan serta melarang penyampaian informasi untuk pihak sendiri yang bisa menguntungkan orang dalam (insider information for insider trading).
Dan bila diartikan secara awam, Good Corporate Governance bisa diartikan dengan istilah Mengurus Perusahaan Secara Baik. Tidak perlu dibutuhkan perusahaan besar dengan organisasi bisnis atau jenjang manajemen yang lengkap untuk mengurus perusahaan secara baik atau menjadikannya sebagai Good Corporate Governance. Usaha kecil menengah-pun bisa menggunakan Prinsip Good Corporate Governance atau yang biasa disingkat Prinsip GCG ini.

Berikut Prinsip Good Corporate Governance :
  1. Transparasi
    Yaitu mengelola perusahaan secara transparan dengan semua stake holder (orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas perusahaan).
    Di sini para pengelola perusahaan harus berbuat secara transparan kepada penanam saham, jujur apa adanya dalam membuat laporan usaha, tidak manipulatif. Keterbukaan informasi dalam proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi yang dianggap penting dan relevan.
    Sedangkan penerapannya di rumah sakit ataupun di puskesmas, adanya sebuah peraturan-peraturan yang tiba-tiba berubah tanpa adanya pemberitahuan didalam internal rumah sakit atau puskesmas tersebut. Dengan adanya peraturan yang tiba-tiba berubah tersebut, yang tidak diketahui oleh karyawan, itu menandakan kalau informasi/peraturan yang seharusnya diketahui tidak disampaikan dengan baik.
  2. Accountability
    Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban dalam perusahaan, sehingga pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif dan efisien.
    Manajemen harus membuat job description yang jelas kepada semua karyawan dan menegaskan fungsi-fungsi dasar setiap bagian. Dari sini perusahaan akan menjadi jelas hak dan kewajibannya, fungsi dan tanggung jawabnya serta kewenangannya dalam setiap kebijakan perusahaan.

    Penerapan dirumah sakit atau puskesmas yang Pak Mantri Online ketahui masih ditemukan fungsi-fungsi antara perawat, administrasi, dan cleaning service dan juga antara perawat dengan dokter.

    Contoh kasus:
    Secara umum seorang dokter adalah pemberi terapi dan resep ke pasien namun karena beberapa alasan (yang seharusnya tidak terjadi) kadang seorang perawat memberikan terapi dan menulis resep.
    Dan juga, seorang dokter 'menyuruh' perawatnya untuk 'membantu' menuliskan terapinya ke dalam buku resep.

    Dari contoh kasus diatas, maka Prinsip Accountability dari Good Corporate Governance kurang begitu diterapkan jika dilihat dari fungsi dan tanggungjawab.
  3. Responsibility
    Yaitu menyadari bahwa ada bagian-bagian perusahaan yang membawa dampak pada lingkungan dan masyarakat pada umumnya. Di sini perusahaan harus memperhatikan amdal, keamanan lingkungan, dan kesesuaian diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat. Perusahaan harus apresiatif dan proaktif terhadap setiap gejolak sosial masyarakat dan setiap yang berkembang di masyarakat.


  4. Independensi
    Yaitu berjalan tegak dengan bergandengan bersama masyarakat. Perusahaan harus memiliki otonominya secara penuh sehingga pengambilan-pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan otoritas yang ada secara penuh. Perusahaan harus berjalan dengan menguntungkan supaya bisa memelihara keberlangsungan bisnisnya, namun demikian bukan keuntungan yang tanpa melihat orang lain yang juga harus untung. Semuanya harus untung dan tidak ada satu pun yang dirugikan.

    Penerapan prinsip ke-4 dari Good Corporate Governance ini bisa kita temui dalam pemberian jaminan kesehatan bagi karyawan sebuah rumah sakit, karena karyawan dan komponen-komponen didalam rumah sakit merupakan satu kesatuan yang bisa disebut sebagai masyarakat rumah sakit.
    Dalam mendapatkan jaminan kesehatan, karyawan tidak akan dibebankan biaya apapun untuk mendapatkannya.


  5. Fairness
    Yaitu semacam kesetaraan atau perlakuan yang adil di dalam memenuhi hak dan kewajibannya terhadap stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian danperaturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan harus membuat sistem yang solid untuk membuat pekerjaan semuanya seperti yang diharapkan. Dengan pekerjaan yang fair tersebut diharapkan semua peraturan yang ada ditaati guna melindungi semua orang yang punya kepentingan terhadap keberlangsungan perusahaan.