Obat

ASKEP Asuhan Keperawatan
Obat adalah benda atau zat yang dapat digunakan untuk merawat penyakit, membebaskan gejala, atau mengubah proses kimia dalam tubuh. Kebanyakan orang mendefinisikan obat sebagai sesuatu yang selalu bisa menyembuhkan semua penyakit. Bahkan tidak jarang dari mereka mengkonsumsi obat tanpa mengetahui dosis obat yang boleh dan berapa lama obat tersebut digunakan.

Dan lebih parahnya lagi, mereka mengkonsumsi obat semaunya sendiri, beli di toko (bukan apotik) dan mengkonsumsi melebihi anjuran yang ditentukan! Padahal mengkonsumsi obat melebihi dosis akan berakibat buruk bagi tubuh seperti kerusakan ginjal dan berakibat fatal, kematian!

Obat ialah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badan pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia.

Berdasarkan distribusinya, golongan obat dibedakan menjadi 3 yaitu :
  1. Obat Bebas
    Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter atau disebut obat OTC = Over The Counter, yang terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas.
    • Obat bebas
      Ini merupakan tanda obat yang paling "aman". Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya : vitamin/multi vitamin (Livron B Plex).
    • Obat bebas terbatas
      Obat bebas terbatas yang dulu disebut daftar W, yang merupakan obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :

      P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
      P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
      P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
      P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
      P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan

      Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.

      Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan golongan obat bebas dan golongan obat bebas terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari BPOM atau DepKes, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan obat tersebut, diantaranya:
      • Kondisi obat, apakah masih baik atau sudak rusak.
      • Perhatikan tanggal kadaluarsa (masa berlaku) obat.
      • Membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang Indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan).
      • Kontra-indikasi, yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan.
      • Efek samping, yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan.
      • Dosis obat, takaran pemakaian obat.
      • Cara penyimpanan obat.
      • Informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
  2. Obat Keras
    Obat keras yang dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
    Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain)
    Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan mematikan.
  3. Psikotropika dan Narkotika
    Obat-obatan ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan dengan segala konsekuensi yang sudah kita tahu.
    Karena itu, obat-obatan ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.
    • Psikotropika
      Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
      Jenis –jenis yang termasuk psikotropika :
      a. Ecstasy
      b. Sabu-sabu
    • Narkotika
      Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia.
      Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
      Macam-macam narkotika :
      Opiod (Opiat)
      Bahan-bahan opioida yang sering disalahgunakan :
      • Morfin
      • Heroin (putaw)
      • Codein
      • Demerol (pethidina)
      • Methadone
      Kokain
      Cannabis (ganja)
Selain itu, berdasarkan klasifikasi obat dalam banyak cara, atas dasar mekanisme aksi, efek dan status (legal atau tidak legal) dibagi menjadi :
  • Analgesik obat pembunuh rasa sakit
  • Non-NSAID antipiretik
  • Acetaminophen (juga dikenal dengan parasetamol , atas atas nama dagang Tilenol), yang dapat menyebabkan masalah lever bila digunakan secara kronik
  • NSAIDS
  • Aspirin atau ASA (acetylsalicylic acid), yang juga antipiretik
  • Ibuprofen (juga dikenal dengan nama dagang: Advil, Motrin, Nuprin and Brufen)
  • Opioids , narkotik pembunuh rasa sakit yang kuat dan membuat ketagihan yang juga digunakan sebagai obat rekreasi karena efek euphoriknya .
  • Opiates
  • Morphine
  • Codeine
  • Sintetik dan setengah-sintetik opioids
  • Heroin
  • Oxycodone
  • Vicodin
  • Demerol
  • Darvocet
  • Tramadol
  • Fentanyl
  • Obat rekreasi biasanya digunakan untuk mengubah emosi atau fungsi tubuh untuk rekreasi
  • Alcohol
  • Nicotine
  • Caffeine
  • Hallucinogens (including LSD , Magic mushrooms and Dissociative drug )
  • Cannabis
  • MDMA
  • GHB
  • Heroin
  • Cocaine
  • Inhalant
  • Entheogenic untuk membuat rasa mistik atau shamanistic
  • Magic mushrooms
  • Peyote
  • Ayahuasca
  • Amanita muscaria
  • Salvia divinorum
  • Datura
  • Obat peningkatan performa (untuk olah raga atau perang ).
  • Amphetamine
  • Ephedrine
  • Cocaine
  • Anabolic steroids
  • Obat gaya hidup digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup
  • Viagra
  • Rogaine
  • Antidepressant
  • Obat Psychiatric
  • Antidepressants
  • Prozac
  • Paxil
  • Tranquilizers
  • Typical antipsychotic tranquilizers
  • Thorazine
  • Atypical antipsychotic tranquilizers
  • Sedative
  • Valium
  • Obat tradisional
sumber pt.phapros, wikipedia